RUKUN TETANGGA
(RT) 07/RW 06
TGS. CATALINA
KELURAHAN MEDANG
KECAMATAN
PAGEDANGAN KAB. TANGERANG 15820
Nomor :
02/RT 07/2/2016 Medang,
01 Februari 2016
Lamp. : 1 (satu) Eksemplar
Hal
: Mohon Perhatian dan Tindak Lanjut RW
Kepada Yth.
Ketua RW 06
Kel. Medang
Kec. Pagedangan
Di
Tempat
Assalamu’alaikum
wr. wb/Salam Sejahtera
Sebagaimana telah ditetapkan Peraturan RW 06 dan RT 07, sesuai dengan
ketentuan Pasal 9 dan 10 PERATURAN
PENGURUS RT 07/RW 06 Nomor :
001/P/2/2016 TENTANG : PERATURAN KEAMANAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN RT 7/ RW
06, bahwa:
1.
Bahwa
Taman Blok AA (Gardu listrik) telah dijadikan lahan parkir yang membahayakan
bagi keselamatan manusia.
2.
Bahwa
lampu penerangan yang menjadi tanggung jawab RW 06 baik di Blok AA5 dan AA6
telah lama tidak diperhatikan RW 06 malahan saklar di Blok AA6 tepatnya diujung
dekat musholla (AA5/56) melampaui batas daya, yang melewati lampu-lampu baik di
AA6 sampai AA1.
3.
Bahwa
Perparkiran dan Jam kerja di AA5 No 2 telah mengganggu ketenangan, ketentraman
dan kenyamanan warga di lingkungan RT 7/RW 06.
Oleh karena itu kami mohon RW 06 menindaklanjuti secepatnya permasalahan
di RT 07/RW 06, agar demi tegaknya Peraturan RW yang telah dibuat. Kami menyertai
peraturan dengan perundang-undangan yang terkait untuk memperkuat
langkah-langkah RW 06 menegakkan peraturan yang berlaku.
Demikian laporan
kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb./Salam sejahtera
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW
06
|
EDWARD
KETUA
|
Y. SUMARDI
SEKRETARIS
|
Tembusan kepada Yth. :
1. Lurah Medang
2. Kapolsek Pagedangan
3. Ketua RT di lingkungan RW 06 TGS Catalina
Kelurahan Medang
4. Warga RT.07 RW 06
5. Arsip.
PERATURAN PENGURUS RT 07/RW 06
Nomor : 001/P/2/2016
TENTANG :
PERATURAN KEAMANAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN RT 7/ RW 06
Menimbang :
1. Bahwa Sebagai tindak lanjut Urun
Rembug Warga RT 7 tanggal 12 Desember 2015;
2. Bahwa berdasarkan masukan-masukan
warga untuk keamanan dan pegelolaan lingkungan RT 7 / RW 06
Mengingat :
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Barang
4. UU No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. PP No. 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang
Nomor 14 tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Memperhatikan:
1. Peraturan RW 06 Kelurahan Medang
Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang
2. Surat Keputusan RT 7/RW 06 No 001/SK/KRT/I/2016Tentang
Penetapan Kepengurusan RT 07/RW 06
Penetapan Kepengurusan RT 07 RW 06 Masa Bakti 2016-2019
MEMUTUSKAN :
Menetapkan Peraturan Keamanan Dan
Pengelolaan Lingkungan RT 7 RW 06, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang
wajib:
(1)
menjaga
keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan
permukiman;
(2)
turut
mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum;
(3)
menjaga
dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang
berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan
(4)
mengawasi
pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
kawasan permukiman.
(5)
Setiap
warga RT 07 / RW 06 membayar iuran sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Pasal 2
Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di
tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.
Pasal 3
Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan,
dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Pasal 4
(1)
Setiap
orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana,
dan utilitas umum yang diperjanjikan.
(2)
Setiap
orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang
khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman.
(3)
Pemanfaatan
rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan
dan tidak mengganggu fungsi hunian.
(4)
Pemanfaatan
rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya
perumahan dan lingkungan hunian.
(5)
Yang
dimaksud dengan ayat (3) adalah pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang
ramah lingkungan yang tidak menggangu ketenangan dan ketentraman tetangga
sebelah.
(6)
Yang
dimaksud tetangga sebelah ayat (5) yang meliputi di depan, belakang, samping
kanan dan kiri.
Pasal 5
Pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan:
(1)
standar
pelayanan minimal bidang penataan ruang;
(2)
standar
kualitas lingkungan; dan
(3)
daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Pasal 6
Pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah:
(1)
Memperhatikan
lahan perparkiran yang tidak menganggu lalu lintas jalan
(2)
Memperhatikan
jam kerja
(3)
Jam
kerja sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 ayat 2 sampai jam 18.00 wib.
(4)
Warga
yang dirugikan akibat penyelenggaraan usaha di perumahan dapat mengajukan gugatan
melalui pengadilan.
(5)
Gugatan
sebagaimana dimaksud ayat (4) pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat.
(6)
Dalam
hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak
dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pasal 7
Pengendalian pada tahap pemanfaatan dilakukan dengan:
(1)
pemberian
insentif;
(2)
pengenaan
denda; dan
(3)
pengenaan
sanksi.
(4)
Besaran
insentif, pengenaan denda dan pengenaan sanksi ditetapkan dalam rapat pengurus
RT.
Pasal 8
Kewajiban Melapor Bagi Warga Kepada Pengurus:
(1)
Setiap
Warga, baik pemilik maupun penyewa atas unit-unit rumah di RT 7/RW 06 yang
tinggal dan menetap di lingkungan RT 7/RW06 wajib melaporkan keberadaannya
kepada Pengurus RT dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
(2)
Setiap
Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami,
istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti
yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara,
orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau
babysitter, dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya
1 x 24 Jam.
(3)
Setiap
Warga yang hendak meninggalkan rumahnya lebih dari 2 x 24 Jam diharapkan segera
melaporkan kepada Pengurus RT 7/RW 06 maupun kepada Petugas Security agar dapat
dilakukan pengecekan dan patroli yang lebih intensif.
(4)
Setiap
Warga, Pengurus, Tamu dan Petugas Security wajib untuk mematuhi rambu-rambu
lalu lintas yang ada dan wajib untuk menjaga kecepatan kendaraannya di dalam
lingkungan RT 7/RW 06 dengan kecepatan maksimal 20 km/jam. Jika ada yang
melanggar baik itu warga kompleks ataupun bukan, petugas keamanan wajib
mendatangi dan menegur pada saat itu untuk mengurangi kecepatan agar tidak melakukannya lagi.
Pasal 9
Penerangan jalan di kawasan hunian dan pertamanan mempunyai fungsi
antara lain :
(1)
Menghasilkan
kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan;
(2)
Sebagai
alat bantu navigasi pengguna jalan;
(3)
Meningkatkan
keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari;
(4)
Mendukung
keamanan lingkungan;
(5)
Memberikan
keindahan lingkungan jalan.
Pasal 10
(1) Bahwa pesatnya perkembangan penghunian
di TGS Catalina dan pertambahan
kendaraan bermotor yang makin meningkat, selain mengakibatkan meningkatnya
kebutuhan pelayanan perparkiran, juga berpengaruh terhadap pembinaan
pengelolaan perparkiran sebagai bagian dari sistem lalu lintas di RT 07/RW 06
(2) Cara parkir sebagaimana ayat (1) pada
tepi jalan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Parkir
tepi jalan dengan lalu lintas kemacetan rendah dan sedang, adalah berbentuk paralel.
b.
Parkir
tepi jalan dengan lalu lintas kemacetan tinggi, adalah berbentuk paralel satu
lajur dengan pembatasan waktu tertentu.
c.
Waktu
tertentu sebagaimana ayat (2) huruf b adalah dengan memperhatikan kepadatan
lalu lintas dan jam kerja.
Pasal 11
Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan
bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa
tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan,
dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan,
kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Pasal 12
Dalam hal pemanfaatan hunian dan perparkiran mengacu pada Pasal 1365
KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.”
Pasal 13
(1) Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang yang menggunakan Jalan
wajib:
a.
berperilaku
tertib; dan/atau
b.
mencegah
hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 14
(1)
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2)
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3)
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan
tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4)
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.
rambu
perintah atau rambu larangan;
b.
Marka
Jalan;
c.
Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.
gerakan
Lalu Lintas;
e.
berhenti
dan Parkir;
f.
peringatan
dengan bunyi dan sinar;
g.
kecepatan
maksimal atau minimal; dan/atau
h.
tata
cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 15
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a.
mengemudikan
Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.
berbalapan
dengan Kendaran Bermotor lain.
Pasal 16
(1)
Pengemudi
harus memperlambat kendaraannya;
(2)
Pengemudi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya
jika:
a.
akan
melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan
Penumpang;
b.
akan
melewati Kendaraan Tidak Bermotor
c.
cuaca
hujan dan/atau genangan air;
d.
memasuki
pusat kegiatan warga yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e.
Pengemudi
yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di
samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan
lain.
Pasal 17
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman,
lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau
Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Pasal 18
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
(1) dengan sengaja membiarkan
kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat
membahayakan keselamatan;
(2) mengangkut atau menarik benda yang
dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
(3) menggunakan jalur jalan Kendaraan
Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak
Bermotor.
Pasal 19
(1) Pesepeda dilarang membawa Penumpang,
kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
(2) Pengendara gerobak atau kereta
dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi
Kendaraan lain untuk mendahului.
Pasal 20
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
(1) memberhentikan Kendaraan selain di
tempat yang telah ditentukan;
(2) mengetem selain di tempat yang telah
ditentukan;
(3) menurunkan Penumpang selain di
tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan
mendesak;
Pasal 21
(1)
Penggunaan
jalan yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan
alternatif.
(2)
Pengalihan
arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3)
Izin
penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam (1) diberikan oleh RT 07 dan/atau
RW 06
Pasal 22
(1)
Pejalan
Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat
penyeberangan.
(2)
Dalam
hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki
berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan
dirinya.
Pasal 23
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
(1)
memenuhi
persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
(2)
diberi
tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
(3)
memarkir
Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
(4)
membongkar
dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai
dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
(5)
beroperasi
pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
(6)
mendapat
rekomendasi dari instansi terkait, RT 7 dan/atau RW 06
Pasal 24
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
(1)
mendatangi
tempat kejadian dengan segera;
(2)
menolong
korban;
(3)
melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
(4)
mengolah
tempat kejadian perkara;
(5)
mengatur
kelancaran arus Lalu Lintas;
(6)
mengamankan
barang bukti;
Pasal 25
(1)
Kecelakaan
Lalu Lintas digolongkan atas:
a
Kecelakaan
Lalu Lintas ringan;
b
Kecelakaan
Lalu Lintas sedang; atau
c
Kecelakaan
Lalu Lintas berat.
(2)
Kecelakaan
Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3)
Kecelakaan
Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang.
(4)
Kecelakaan
Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5)
Kecelakaan
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian
Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Pasal 26
(1)
Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a.
menghentikan
Kendaraan yang dikemudikannya;
b.
memberikan
pertolongan kepada korban;
c.
melaporkan
kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d.
memberikan
keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2)
Pengemudi
Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera
melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, RT 7
dan/atau RW 06
Pasal 27
(1) Masyarakat berhak untuk berperan
serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemantauan
dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan di wilayah RT 07/RW 06;
b.
masukan
kepada instansi, RT 7 / RW 06 dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
di tingkat Kelurahan dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan
standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 28
1. Peraturan ini diberikan kepada warga RT 7/RW 06, sebagai
acuan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
2. Peraturan ini ditetapkan pada saat
tanggal penetapannya
3. Apabila Keputusan ini dikemudian
hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan : Medang, 1 Februari 2016
PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW
06
TGS. CATALINA KELURAHAN MEDANG
KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN
TANGERANG
|
EDWARD
KETUA
|
Y. SUMARDI
SEKRETARIS
|
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Kelurahan Medang Kecamatan
Pagedangan Kab. Tangerang
2. Kapolsek Pagedangan Kabupaten
Tangerang
3. Ketua RW. 06 TGS Catalina Kelurahan Medang
4. Ketua RT di lingkungan RW 06 TGS
Catalina Kelurahan Medang
5. Para Pengurus RT.07 RW 06
6. Warga RT.07 RW 06
7. Arsip.