Senin, 01 Februari 2016

Surat Ke RW dan Peraturan RT 07


RUKUN TETANGGA (RT) 07/RW 06
TGS. CATALINA KELURAHAN MEDANG
KECAMATAN PAGEDANGAN KAB. TANGERANG 15820

Nomor : 02/RT 07/2/2016                                            Medang, 01 Februari 2016
Lamp.   : 1 (satu) Eksemplar                                                                              
Hal       : Mohon Perhatian dan Tindak Lanjut RW

Kepada Yth.
Ketua RW 06
Kel. Medang Kec. Pagedangan
Di
Tempat

Assalamu’alaikum wr. wb/Salam Sejahtera


Sebagaimana telah ditetapkan Peraturan RW 06 dan RT 07, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dan 10 PERATURAN PENGURUS RT  07/RW 06 Nomor : 001/P/2/2016 TENTANG : PERATURAN KEAMANAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN RT 7/ RW 06, bahwa:
1.     Bahwa Taman Blok AA (Gardu listrik) telah dijadikan lahan parkir yang membahayakan bagi keselamatan manusia.
2.     Bahwa lampu penerangan yang menjadi tanggung jawab RW 06 baik di Blok AA5 dan AA6 telah lama tidak diperhatikan RW 06 malahan saklar di Blok AA6 tepatnya diujung dekat musholla (AA5/56) melampaui batas daya, yang melewati lampu-lampu baik di AA6 sampai AA1.
3.     Bahwa Perparkiran dan Jam kerja di AA5 No 2 telah mengganggu ketenangan, ketentraman dan kenyamanan warga di lingkungan RT 7/RW 06.

Oleh karena itu kami mohon RW 06 menindaklanjuti secepatnya permasalahan di RT 07/RW 06, agar demi tegaknya Peraturan RW yang telah dibuat. Kami menyertai peraturan dengan perundang-undangan yang terkait untuk memperkuat langkah-langkah RW 06 menegakkan peraturan yang berlaku.

Demikian laporan kami, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb./Salam sejahtera

PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06




EDWARD
KETUA




Y. SUMARDI
SEKRETARIS
Tembusan kepada Yth. :
1.     Lurah Medang
2.     Kapolsek Pagedangan
3.     Ketua RT di lingkungan RW 06 TGS Catalina Kelurahan Medang
4.     Warga RT.07 RW 06

5.     Arsip.



PERATURAN PENGURUS RT  07/RW 06
Nomor : 001/P/2/2016
TENTANG :
PERATURAN KEAMANAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN RT 7/ RW 06

Menimbang :
1.     Bahwa Sebagai tindak lanjut Urun Rembug Warga RT 7 tanggal 12 Desember 2015;
2.     Bahwa berdasarkan masukan-masukan warga untuk keamanan dan pegelolaan lingkungan RT 7 / RW 06

Mengingat :
1.     UUD 1945 Pasal 27 ayat 1
2.     UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.     UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang
4.     UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
5.     PP No. 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Lembaga  Kemasyarakatan  Kelurahan

Memperhatikan:
1.     Peraturan RW 06 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang
2.     Surat Keputusan  RT 7/RW 06 No 001/SK/KRT/I/2016Tentang Penetapan Kepengurusan RT 07/RW 06  Penetapan Kepengurusan RT 07 RW 06 Masa Bakti 2016-2019
MEMUTUSKAN :

Menetapkan Peraturan Keamanan Dan Pengelolaan Lingkungan RT 7 RW 06, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib:
(1)        menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman;
(2)        turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum;
(3)        menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan
(4)        mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
(5)        Setiap warga RT 07 / RW 06 membayar iuran sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Pasal 2
Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.



Pasal 3
Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.

Pasal 4
(1)        Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
(2)        Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman.
(3)        Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. 

(4)        Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. 

(5)        Yang dimaksud dengan ayat (3) adalah pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan yang tidak menggangu ketenangan dan ketentraman tetangga sebelah. 

(6)        Yang dimaksud tetangga sebelah ayat (5) yang meliputi di depan, belakang, samping kanan dan kiri.

Pasal 5
Pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan:
(1)        standar pelayanan minimal bidang penataan ruang; 

(2)        standar kualitas lingkungan; dan 

(3)        daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup 


Pasal 6
Pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah:
(1)        Memperhatikan lahan perparkiran yang tidak menganggu lalu lintas jalan
(2)        Memperhatikan jam kerja
(3)        Jam kerja sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 ayat 2 sampai jam 18.00 wib.
(4)        Warga yang dirugikan akibat penyelenggaraan usaha di perumahan dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(5)        Gugatan sebagaimana dimaksud ayat (4) pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(6)        Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat  (5) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 7
Pengendalian pada tahap pemanfaatan dilakukan dengan:
(1)        pemberian insentif;
(2)        pengenaan denda; dan
(3)        pengenaan sanksi.
(4)        Besaran insentif, pengenaan denda dan pengenaan sanksi ditetapkan dalam rapat pengurus RT.


Pasal 8
Kewajiban Melapor Bagi Warga Kepada Pengurus:
(1)        Setiap Warga, baik pemilik maupun penyewa atas unit-unit rumah di RT 7/RW 06 yang tinggal dan menetap di lingkungan RT 7/RW06 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus RT dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
(2)        Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter, dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 Jam.
(3)        Setiap Warga yang hendak meninggalkan rumahnya lebih dari 2 x 24 Jam diharapkan segera melaporkan kepada Pengurus RT 7/RW 06 maupun kepada Petugas Security agar dapat dilakukan pengecekan dan patroli yang lebih intensif.
(4)        Setiap Warga, Pengurus, Tamu dan Petugas Security wajib untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan wajib untuk menjaga kecepatan kendaraannya di dalam lingkungan RT 7/RW 06 dengan kecepatan maksimal 20 km/jam. Jika ada yang melanggar baik itu warga kompleks ataupun bukan, petugas keamanan wajib mendatangi dan menegur pada saat itu untuk mengurangi kecepatan agar  tidak melakukannya lagi.

Pasal 9
Penerangan jalan di kawasan hunian dan pertamanan mempunyai fungsi antara lain :
(1)        Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan;
(2)        Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan;
(3)        Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari;
(4)        Mendukung keamanan lingkungan;
(5)        Memberikan keindahan lingkungan jalan.

Pasal 10
(1)  Bahwa pesatnya perkembangan penghunian di TGS Catalina  dan pertambahan kendaraan bermotor yang makin meningkat, selain mengakibatkan meningkatnya kebutuhan pelayanan perparkiran, juga berpengaruh terhadap pembinaan pengelolaan perparkiran sebagai bagian dari sistem lalu lintas di RT 07/RW 06 

(2)  Cara parkir sebagaimana ayat (1) pada tepi jalan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.     Parkir tepi jalan dengan lalu lintas kemacetan rendah dan sedang, adalah berbentuk  paralel.

b.     Parkir tepi jalan dengan lalu lintas kemacetan tinggi, adalah berbentuk paralel satu lajur dengan pembatasan waktu tertentu.

c.     Waktu tertentu sebagaimana ayat (2) huruf b adalah dengan memperhatikan kepadatan lalu lintas dan jam kerja.

Pasal 11
Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”


Pasal 12
Dalam hal pemanfaatan hunian dan perparkiran mengacu pada Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pasal 13
(1)  Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. 

(2)  Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a.     berperilaku tertib; dan/atau
b.     mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 14
(1)        Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

(2)        Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. 

(3)        Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. 

(4)        Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.     rambu perintah atau rambu larangan; 

b.     Marka Jalan; 

c.     Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 

d.     gerakan Lalu Lintas; 

e.     berhenti dan Parkir;
f.      peringatan dengan bunyi dan sinar; 

g.     kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau 

h.     tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain. 


Pasal 15
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a.          mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b.          berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

Pasal 16
(1)     Pengemudi harus memperlambat kendaraannya; 

(2)     Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a.     akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; 

b.     akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor
c.     cuaca hujan dan/atau genangan air; 

d.     memasuki pusat kegiatan warga yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas; 

e.     Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Pasal 17
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pasal 18
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
(1)  dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; 

(2)  mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau 

(3)  menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. 


Pasal 19
(1)  Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. 

(2)  Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. 


Pasal 20
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
(1)  memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; 

(2)  mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; 

(3)  menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak;
Pasal 21
(1)      Penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif. 

(2)      Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara. 

(3)      Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam (1) diberikan oleh RT 07 dan/atau RW 06

Pasal 22
(1)       Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. 

(2)       Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya. 


Pasal 23
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
(1)       memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; 

(2)       diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; 

(3)       memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;


(4)       membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; 

(5)       beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan 

(6)       mendapat rekomendasi dari instansi terkait, RT 7 dan/atau RW 06


Pasal 24
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
(1)       mendatangi tempat kejadian dengan segera; 

(2)       menolong korban; 

(3)       melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; 

(4)       mengolah tempat kejadian perkara; 

(5)       mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; 

(6)       mengamankan barang bukti;

Pasal 25
(1)       Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a           Kecelakaan Lalu Lintas ringan; 

b           Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau 

c           Kecelakaan Lalu Lintas berat. 

(2)       Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. 

(3)       Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. 

(4)       Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. 

(5)       Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan. 


Pasal 26
(1)    Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a.     menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; 

b.     memberikan pertolongan kepada korban; 

c.     melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan 

d.     memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. 

(2)    Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, RT 7 dan/atau RW 06 


Pasal 27
(1)  Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.   pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah RT 07/RW 06; 

b.   masukan kepada instansi, RT 7 / RW 06 dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat Kelurahan dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

Pasal 28
1.     Peraturan  ini diberikan kepada warga RT 7/RW 06, sebagai acuan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
2.     Peraturan ini ditetapkan pada saat tanggal penetapannya
3.     Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Medang, 1 Februari 2016

PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06
TGS. CATALINA KELURAHAN MEDANG
KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG






EDWARD
KETUA






Y. SUMARDI
SEKRETARIS
Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.     Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kab. Tangerang
2.     Kapolsek Pagedangan Kabupaten Tangerang
3.     Ketua RW. 06  TGS Catalina Kelurahan Medang
4.     Ketua RT di lingkungan RW 06 TGS Catalina Kelurahan Medang
5.     Para Pengurus RT.07 RW 06
6.     Warga RT.07 RW 06
7.     Arsip.



1 komentar:

  1. karna ada beredar surat tentang hewan peliharaan,saya mau bilang ke bapak kalau buat kebijakan itu yang masuk akal dong,masa hewan peliharaan aja bapak mau usir,suruh pindahkan.
    pakai logika aja pak, anjing di pelihara buat jaga rumah,bukan mengusik tetangga.
    logika pak memang sifat anjing itu menggong kok kalau misal nya ad yg mengetuk pintu majikan nya,emang ada anjing yang menggong tiap saat?
    anjing juga ad jam tidur nya..
    bapak juga ada jam tidur nya,apakah bapak 24jam tidak tidur..
    buat kebijakan itu yang masuk akal pak.
    jgn karna anti-anjing bapak suka hati buat kebijakan untuk ngusir.
    kalau tetangga beragama islam,tetangga lain juga ad yg agama kristen,hormat menghormati pak, semboyan kita bhineka tunggal ika, masa perlu saya ajari lagi?
    bapak seenak nya saja kasi tenggang waktu 2x24 jam untuk pindahkan hewan peliharaan, kalau gak bisa di pindahkan dalam 2x24jam bapak mau apa? mau racuni anjing kami? dosa lho pak.
    2x24jam nyari kontrakan baru tidak begitu gampang pak,kalau yang tidak punya dana buat sewa kontrakan baru bagaimana?merampok kah? jgn sudut kan org lain pak, sama sekali tidak bijaksana bapak..
    jangan karna kami minoritas bapak menekan kami.
    lihat kami juga toleransi saat bulan puasa,dimana setiap sahur TOA gede ganggu tidur kami,adakah kami komplain? karna kami menghormati sesama umat beragama kami tidak pernah komplain,karna ini indonesia,bhineka tunggal ika.
    kenapa tidak usir aja cicak cicak di dinding pak? eek nya juga ganggu ketenangan kami,mungkin kah bapak usir cicak tsb?
    buat kebijakan tidak pakai nalar n logika,aneh aneh saja kamu pak.
    baru menjabat RT RW,kalau sempat jabat walikota/bupati/gubernur,bisa habis nih minoritas di tindas..

    BalasHapus