SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT 07/RW
06
Nomor : 001/SK/KRT/I/2016
TENTANG :
PENETAPAN PENGURUS RT 07/RW 06 MASA BHAKTI : 2016 S.D. 2019
Menimbang
:
Bahwa Sebagai tindak lanjut Urun Rembug Warga RT 7
tanggal 12 Desember 2015;
Mengingat
:
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 tahun
2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Memperhatikan:
Keputusan Panitia Pemilihan Pengurus RT 07 Tanggal
16 Januari 2016 tentang Penetapan Pengurus RT 07 RW 06, untuk masa bhakti 2016
s.d. 2019
MEMUTUSKAN :
1. Menetapkan
Susunan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 07/06 TGS Catalina Kelurahan Medang
Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Masa Bhakti 2016-2019
2. Kepada
para Pengurus untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran dan tugas
masing-masing bidang/seksi.
3. Dalam
melaksanakan tugas kepengurusannya, Pengurus RT, dibantu oleh seksi-seksi yang
meliputi : Seksi Humas (Hubungan
Masyarakat);
4. Kepada
para Pengurus dan seksi-seksi dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman
pada :
a. Hasil
Urun Rembug Warga.
b. Hasil
Musyawarah Pengurus.
c. Peraturan-peraturan
Rukun Tetangga (RT) dan RW.
d. Peraturan-peraturan
Kelurahan
e. Peraturan-peraturan
Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat dan Undang-undang yang berlaku.
5. Keputusan
ini diberikan kepada para Pengurus dan Seksi-seksi, sebagai acuan pelaksanaan
tugas/kerja dan urun rembug, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
6. Lampiran
dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.
7. Apabila
Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan
seperlunya.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Medang, 16 Januari 2016
PENGURUS
RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06
EDWARD
KETUA
Keputusan
ini disampaikan kepada Yth. :
1. Kelurahan
Medang Kecamatan Pagedangan Kab. Tangerang
2. Ketua RW.
06 TGS Catalina Kelurahan Medang
3. Ketua RT
di lingkungan RW 06 TGS Catalina Kelurahan Medang
4. Para
Pengurus RT.07 RW 06
5. Warga RT.07
RW 06
6. Arsip.
Lampiran
1:
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT 07/RW
06
Nomor : 001/SK/KRT/I/2016
TENTANG :
PENETAPAN PENGURUS RT 07/RW 06 MASA BHAKTI : 2016 S.D. 2019
Penasehat :
Marcipto
Ketua :
Edward
Sekretaris :
Y. Sumardi
Bendahara :
Anton
Humas :
Mustopa
PENGURUS
RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06
EDWARD
KETUA
Lampiran
2:
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT 07/RW
06
Nomor : 001/SK/KRT/I/2016
TENTANG :
PENETAPAN PENGURUS RT 07/RW 06 MASA BHAKTI : 2016 S.D. 2019
Tugas dan Fungsi Rukun
Tetangga 07/ Rukun Warga 06 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten
Tangerang
RT Mempunyai tugas :
a.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Kota;
b.
Memelihara Kerukunan hidup warga;
c.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas,
RT mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian antar warga;
b.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat
dengan Pemerintah Daerah;
c.
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
a.
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
b.
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
c.
Melaksanakan keputusan RT
d.
Membina kerukunan
e.
Menerima Usulan Warga
f.
Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 3 (tiga)
bulan sekali
g.
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas
musyawarah untuk mufakat.
h.
Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui
laporan kegiatan dalam rembug warga.
i. Sekretaris, Bendahara dan
Humas bertanggungjawab kepada Ketua.
Penasehat RT
a.
Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran diminta atau tidak perihal
kinerja pengurus RT 07/RW 06.
b. Memberikan motivasi kepada
pengurus RT 07/ RW 06 dalam melaksanakan program kerja.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
1.
Ketua RT mempunyai tugas :
a.
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
b.
Memelihara kerukunan hidup warga
c.
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan
aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.
Pengkoordinasian antar warga.
e.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar
masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan
yang dihadapi warga
2.
Sekretaris mempunyai Tugas
:
a.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
b. Pelaksanaan tugas-tugas
tertentu yang diberikan Ketua
c.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d. Sekretaris mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan
kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
e. Penyelenggaraan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
f.
Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
3.
Bendahara RT Mempunyai
tugas :
a.
Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi
keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
b.
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
c.
Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
d.
Pencatatan kekayaan yang dimiliki
4.
Seksi Humas Mempunyai
Tugas:
a.
Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras,
depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama
jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
b.
Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama
dengan warga, seperti melaporkan ke Hansip apabila merasa terganggu oleh ulah
mereka).
c.
Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga,
dll )
d.
Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian
mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
e.
Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis
pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
f.
Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini,
berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
PENGURUS
RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06
EDWARD
KETUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar