Rabu, 27 Januari 2016

SK Pengurus RT 07/RW 06


SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT  07/RW 06
Nomor : 001/SK/KRT/I/2016
TENTANG :
PENETAPAN PENGURUS RT 07/RW 06 MASA BHAKTI : 2016 S.D. 2019

Menimbang :
Bahwa Sebagai tindak lanjut Urun Rembug Warga RT 7 tanggal 12 Desember 2015;
Mengingat :
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Lembaga  Kemasyarakatan  Kelurahan
Memperhatikan:
Keputusan Panitia Pemilihan Pengurus RT 07 Tanggal 16 Januari 2016 tentang Penetapan Pengurus RT 07 RW 06, untuk masa bhakti 2016 s.d. 2019
MEMUTUSKAN :
1.      Menetapkan Susunan Kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 07/06 TGS Catalina Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Masa Bhakti 2016-2019
2.      Kepada para Pengurus untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peran dan tugas masing-masing bidang/seksi.
3.      Dalam melaksanakan tugas kepengurusannya, Pengurus RT, dibantu oleh seksi-seksi yang meliputi : Seksi Humas (Hubungan Masyarakat);
4.      Kepada para Pengurus dan seksi-seksi dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman pada :
a.    Hasil Urun Rembug Warga.
b.    Hasil Musyawarah Pengurus.
c.     Peraturan-peraturan Rukun Tetangga (RT) dan RW.
d.    Peraturan-peraturan Kelurahan
e.    Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat dan Undang-undang yang berlaku.
5.    Keputusan ini diberikan kepada para Pengurus dan Seksi-seksi, sebagai acuan pelaksanaan tugas/kerja dan urun rembug, untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
6.    Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

7.    Apabila Keputusan ini dikemudian hari terjadi kekeliruan, maka akan diadakan perubahan seperlunya.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Medang, 16 Januari 2016

PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06



EDWARD
KETUA


Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.    Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kab. Tangerang
2.    Ketua RW. 06  TGS Catalina Kelurahan Medang
3.    Ketua RT di lingkungan RW 06 TGS Catalina Kelurahan Medang
4.    Para Pengurus RT.07 RW 06
5.    Warga RT.07 RW 06
6.    Arsip.










Lampiran 1:
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT  07/RW 06
Nomor : 001/SK/KRT/I/2016
TENTANG :
PENETAPAN PENGURUS RT 07/RW 06 MASA BHAKTI : 2016 S.D. 2019


Penasehat    : Marcipto
Ketua             : Edward
Sekretaris     : Y. Sumardi
Bendahara    : Anton
Humas          : Mustopa









PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06



EDWARD
KETUA




Lampiran 2:
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RT  07/RW 06
Nomor : 001/SK/KRT/I/2016
TENTANG :
PENETAPAN PENGURUS RT 07/RW 06 MASA BHAKTI : 2016 S.D. 2019


Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga 07/ Rukun Warga 06 Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang

RT Mempunyai tugas :

a.    Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b.    Memelihara Kerukunan hidup warga;
c.     Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :

a.    Pengkoordinasian antar warga;
b.    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c.     Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Hak dan Kewajiban Pengurus RT

a.    Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
b.    Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
c.     Melaksanakan keputusan RT
d.    Membina kerukunan
e.    Menerima Usulan Warga
f.      Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali
g.    Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
h.    Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rembug warga.
i.      Sekretaris, Bendahara dan Humas bertanggungjawab kepada Ketua.

Penasehat RT

a.    Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran diminta atau tidak perihal kinerja pengurus RT 07/RW 06.
b.    Memberikan motivasi kepada pengurus RT 07/ RW 06 dalam melaksanakan program kerja.

Tugas dan Fungsi Ketua RT

1.    Ketua RT mempunyai tugas :

a.    Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
b.    Memelihara kerukunan hidup warga
c.     Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.    Pengkoordinasian antar warga.
e.    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

2.    Sekretaris mempunyai Tugas :

a.   Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
b.  Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c.   Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d.  Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
e.  Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
f.    Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua

3.    Bendahara RT Mempunyai tugas :

a.    Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
b.    Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
c.     Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
d.    Pencatatan kekayaan yang dimiliki

4.    Seksi Humas Mempunyai Tugas:

a.    Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
b.    Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Hansip apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
c.     Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
d.    Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
e.    Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
f.      Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT


PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) 07 RW 06



EDWARD
KETUA











Tidak ada komentar:

Posting Komentar